KampusUmum

Materi dan Panduan PKKMB dari Kemendikbud, yang Wajib Disampaikan Pihak Kampus ke MABA

MilenialPos.com – Jelang memasuki tahun ajaran baru, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah melakukan masa orientasi pengenalan kampusnya untuk mahasiswa baru. Agar tetap tertib dan berjalan dengan lancar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membagikan panduan PKKMB berikut dengan materinya.

PKKMB atau Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru merupakan istilah lain dari masa pengenalan kampus yang dahulu dikenal dengan istilah ospek. Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru diharapkan dapat mempermudah proses adaptasi mereka dengan lingkungan perguruan tingginya. Hal ini disampaikan oleh Ditjen Dikti Kemendikbud (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) melalui akun resmi Instagramnya.

“Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Bagi para mahasiswa baru yang akan memasuki bangku perkuliahan akan mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). PKKMB merupakan kegiatan perkenalan dan persiapan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan tujuan mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru,” tulis pihak Ditjen Dikti melalui akun resmi Instagramnya, dikutip Rabu (28/7/2021).

Sebelum diselenggarakan PPKMB Tahun 2021, Kemendikbudristek membagikan panduan PPKMB melalui 3 asas yang perlu diperhatikan berikut dengan metode pelaksanaannya. Berikut ini asas dan metode pelaksanaan PPKMB 2021 dari Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.

Asas Pelaksanaan PKKMB 2021

  • Asas keterbukaan artinya semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka. Baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelanggaraan kegiatan;
  • Asas demokratis artinya semua kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan semua pihak. Dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan penerimaan mahasiswa baru;
  • Asas humanis artinya kegiataan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab dan prinsip persaudaraan.

Metode Pelaksanaan PKKMB 2021

  • Penyampaian materi dilaksanakan dengan metode daring, luring atau blended atau hybrid yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat;
  • Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, simulasi, dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan media kreatif dan teknologi informasi;
  • Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus atau di tempat tinggal masing-masing mahasiswa baru;
  • Waktu kegiatan dilaksanakan 2-5 hari dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat.

5 Materi PKKMB 2021

Adapun 5 materi yang wajib disampaikan oleh pihak kampus saat penyelenggaraan PKKMB 2021, di antaranya:

  1. Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara;
  2. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
  3. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada masa pandemi COVID-19;
  4. Kesadaran lingkungan hidup dan kampus sehat;
  5. Manajemen risiko, kesiapsiagaan, dan mitigasi bencana di perguruan tinggi.

Melalui kegiatan PKKMB 2021, Kemendikbudristek mengharapkan beberapa hasil yang dapat dicapai. Kegiatan ini dapat membuat mahasiswa baru memahami dan mengenali lingkungan baru, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan.

Selain itu, PKKMB dapat meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air. Hingga membantu mahasiswa baru memahami arti penting pendidikan yang akan ditempuh, pendidikan karakter, dan pengembangan kompetensi bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan,” tutup Ditjen Dikti.

Source : detikNews

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close