Nasional
Trending

Terdapat Kesalahan Data Pada Akta Kelahiran? Begini Cara Mengubahnya!

Milenialpos.com – Halo Sobat Milenial, semoga dalam keadaan baik dan sehat ya. Pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis ingin membagikan pengalaman penulis terkait alur/tata cara melakukan perubahan data pada akta kelahiran. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya proses pendataan seringkali mengalami beberapa kesalahan dalam kepenulisan.

Meski hanya terdapat kesalahan satu huruf saja, kita akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan elektronik nanti dikarenakan adanya perbedaan nama tersebut. Hal demikian dilaksanakan guna meminimalisir adanya kejahatan yang ditimbulkan akibat pemalsuan identitas dll. Namun, bagi kita yang memang tidak melakukan hal tersebut akan tetapi dalam identitasnya terdapat secuil saja kesalahan. Maka, kami harus segera memperbaikinya.

Adapun alur dalam perubahan nama/identitas dalam akta kelahiran penulis jabarkan sebagai berikut:

  1. Buat surat pengantar di RT/RW setempat dengan keterangan bahwa surat tersebut digunakan dalam proses perubahan akta kelahiran
  2. Datang ke Dukcapil setempat untuk proses koordinasi dan komunikasi terkait persyaratan beserta dengan ketentuan yang ada. Dalam beberapa kasus, perubahan dalam akta kelahiran diharuskan melalui proses persidangan dan putusan hakim.
  3. Datangi pengadilan negeri terdekat dan kunjungi loket pelayanan bagian perdata. Kemudian, kita akan diberikan keterangan mengenai berbagai macam dokumen yang diperlukan.
  4. Salah satunya adalah membuat surat permohonan/pernyataan yang dilengkapi dengan alasan perubahan tersebut.
  5. Setelah dokumen dilengkapi, Sobat akan diminta untuk melegalisir setiap dokumen yang Sobat lengkapi melalui kantor pos terdekat. Perlu menjadi catatan bahwa setiap dokumen nantinya akan diberi materai dan dilegalisir. Untuk itu, sobat perlu untuk melakukan persiapan kesediaan uang tunai untuk pembelian materai dan proses percetakan atau penggandaan (Fotocopy). Tak jarang pula yang meminta bahwa setiap dokumen tersebut harus di scan dan wajib untuk dimasukkan ke dalam CD RW/sejenisnya.
  6. Kemudian setelah proses legalisir di kantor pos selesai, Sobat dapat mendatangi kembali Pengadilan Negeri setempat yang sebelumnya sobat datangi. Masih dalam loket yang sama yaitu bidang perdata. Nantinya Sobat akan diarahkan oleh petugas untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan hal-hal yang Sobat perlukan memang sesuai dengan apa yang Sobat butuhkan. Setelahnya, sobat akan diminta untuk membayar biaya registrasi/pendaftaran sidang perubahan akta kelahiran guna keperluan yang terlampir sebesar Rp. 175.000 (Biaya ini mungkin saja berbeda di setiap wilayah).
  7. Setelah melakukan proses registrasi beserta dengan pembayarannya, Sobat akan diminta untuk menunggu sampai dengan turun jadwal sidang. Pemberitahuan ini akan dikirimkan melalui email Sobat lho! Pastikan bahwa alamat email yang Sobat berikan masih dapat terbuka dan aktif ya!
  8. Setelah jadwal sidang turun, Sobat diharuskan datang kembali ke pengadilan untuk proses persidangan. Jangan lupa untuk datang bersama dengan dua orang saksi yah Sobat atau sidang pun akan dibatalkan/diundur jika tidak datang bersama saksi. Para saksi harus mengetahui perkara yang Sobat ajukan, dikarenakan para saksi tersebut nantinya akan disumpah bahwa perkara yang sedang diajukan memang benar adanya. Pastikan bahwa para saksi juga membawa identitas mereka selain identitas yang Sobat lampirkan dalam dokumen sebelumnya!
  9. Sidang dapat berjalan tergantung dengan perkara yang diajukan. Setelah proses sidang selesai, nantinya Sobat akan diminta untuk datang kembali ke loket pelayanan bagian perdata apabila putusan hakim sudah keluar. Dalam loket pelayanan tersebut, Sobat akan diminta untuk membayar biaya penggandaan putusan perkara sebesar Rp. 50.000 (Biaya ini mungkin saja berbeda di setiap wilayah).
  10. Sobat akan diminta untuk menunggu sampai dengan dokumen putusan perkara ditandatangani dan dilegalisir. Untuk waktunya sendiri secara umum dengan waktu paling cepat selama 7 hari kerja dan paling lambat selama 14 hari kerja.
  11. Setelah putusan sidang telah diterima, Sobat diharuskan untuk mendatangi Dukcapil kembali dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Pastikan bahwa Sobat sudah melakukan penggandaan sebelumnya yah! Kemudian, Sobat akan diarahkan oleh bagian pelayanan terkait dengan berapa lama waktu yang diperlukan dan lain sebagainya.
  12. Biasanya, Sobat akan diminta untuk menunggu pihak Dukcapil menghubungi. Dengan kurun waktu paling cepat adalah 14 hari kerja atau paling lambat adalah 30 hari kerja. Akan tetapi, apabila lebih dari 30 hari kerja belum ada yang menghubungi. Maka, Sobat perlu untuk datang kembali dan menanyakan progres dari permohonan perubahan akta kelahiran yang sudah dilengkapi dengan putusan pengadilan tersebut. Jika sudah tersedia, Sobat dapat menerimanya tanpa mengeluarkan biaya lagi yah Sobat! Biaya hanya dikeluarkan pada saat proses persidangan berlangsung.

Itulah alur beserta dengan tata cara dalam perubahan akta kelahiran yang dapat Sobat ajukan. Alur ini dibuat sesuai dengan pengalaman penulis secara pribadi. Dengan akumulasi waktu selama 3-4 bulan. Mungkin saja waktu atau pun biaya yang diperlukan pada setiap wilayahnya akan berbeda. Sobat pasti pernah mendengar istilah “sedia payung sebelum hujan”. Untuk itu, sediakan apa saja yang diperlukan jika kamu memang memiliki sebuah keperluan untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran. Siapkan dokumennya, siapkan biayanya, dan siapkan kesehatan diri anda beserta dengan segala macam aturan dan regulasinya. Good luck! Please, be smart!

Salam Berkarya. Salam Milenial

Tags

Jannatul Ma'wah

Lulusan Sarjana Pendidikan Non Formal dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,79/4.00. Pribadi yang memiliki rasa percaya diri dan semangat yang tinggi. Mampu bekerjasama dalam tim maupun secara individu. Mampu bekerja dibawah tekanan dan sangat berambisi untuk terus belajar. Memiliki banyak pengalaman baik dalam berorganisasi maupun berprestasi terutama dalam mengajar dan menulis. Ingin mengenal lebih dekat kunjungi profil Instagram @Jannah_1409 atau Jannatul.mawah1409@gmail.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close