MilenialPos.com – Bertepatan di kantor kemenag, Jakarta, kamis 3 juni 2021 menag melakukan pertemuan tatap muka untuk mengumumkan kepastian pemerintah Indonesia akan memberangkatkan jama’ah hajinya tahun ini atau tidak. Conference pers itu diadakan usai Menag mengelar rapat dengan komisi 8 DPR kemarin Sore, yaitu dua hari lalu. Keputusan tersebut pasti sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkhusus bagi para jama’ah haji itu sendiri yang tahun lalu batal berangkat haji dikarenakan kondisi dunia yang sedang dilanda covid 19. Masyarakat Indonesia resah dan bertanya-tanya mengenai keputusan tersebut, mengingat bahwa hingga satu juni yaitu 20 syawal belum ada keputusan pasti, melihat situasi yang masih diselimuti oleh kondisi pandemi yang tak kunjung berakhir. Berbeda dengan tahun lalu, pemerintah lebih awal mengumumkan untuk tidak memberangkatkan jama’ah hajinya pada 10 syawal.
Alasan lamanya keputusan mengenai Haji ini dikarenakan kerajaan Arab Saudi sendiri belum memberikan keputusannya mengenai kuota haji yang diberikan untuk Negara Indonesia sendiri. Dalam beberapa kesempatan kerajaan Arab Saudi hanya mengatakan akan membatasi jumlah kuota Haji tahun ini. Hanya sekitar 60.000 orang. 15.000 orang untuk jama’ah lokal, dan 45.000 orang berasal dari jama’ah asing.
Peluang jama’ah haji Indonesia juga sempat tergancal dengan persoalan vaksin yang kerajaan Arab Saudi sendiri yang hanya akan menerima WNA yang telah melakukan dua dosis vaksin produksi Amerika dan Eropa. Diantaranya Vaksin Sinopharm, Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson, yang telah mendapatkan sertifikasi izin dari WHO(world health organization). Sedangkan WHO baru mengumumkan sertifikasinya pada Vaksin Sinovak yang banyak diberikan kepada warga Indonesia pada 1 Juni lalu.
ibadah haji 1442 hijriyah, Dalam pidatonya menteri agama Republik Indonesia yaitu Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa, ibadah Haji 1442 Hijriyah tahun 2021 dibatalkan. Menag menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.