Bandung, Milenialpos.com- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Artdeco Sejahtera Abadi [terafiliasi dengan Bank BJB] yang dilaksanakan di PT Artdeco Jalan Lengkong Kecil No 54 Lt 3 pada Selasa, 30 Juni 2020 dinilai sarat dengan unsur politis dan diduga cacat hukum [mengacu kepada UU No. 40 2007]
Hal tersebut diungkapkan Syefrin, salah seorang komisaris PT Artdeco kepada redaksi di Bandung .
Dijelaskan oleh Syefrin bahwa mulanya agenda pertama berdasarkan undangan RUPS tanpa judul yang jelas, sementara faktanya RUPS Tahunan
Akan tetapi, setelah selang jeda 30 menit RUPS Tahunan selesai, tiba-tiba pihak pemegang saham PT. Artdeco [YKP Bank BJB dan Kopkar Bank BJB] mengumumkan secara mendadak bahwa agenda dilanjutkan dengan RUPS Luar Biasa. Padahal, RUPS Luar Biasa itu tidak tercantum dalam agenda sebelumnya.
Sepengetahuan nara sumber, RUPS Luar Biasa tersebut mestinya diberitahukan secepat – cepatnya 5 hari atau selambat – lambatnya 14 hari sebelum hari H nya dan agendanya pun terpisah dari RUPS Tahunan.
Dalam RUPS Luar Biaa telah diberhentikan 3 komisaris dan 1 direksi, yakni Roni Susalit [komisaris utama], Buyung Zaenal [komisaris], Syefrin [komisaris] dan Yan Yan [Direktur Bisnis].
Adapun Alasan diberhentikannya keempat orang tersebut menurut Ketua YKP Bank BJB, Toto Susanto adalah alasan penyegaran dan efiesensi.
Dikatakan lebih lanjut oleh Syefrin, terkait dengan hasil RUPS Luar Biasa, tercium adanya aroma politis yang terkesan dipaksakan dan tendensius ke arah personal. Hal itu diketahui setelah Syefrin mendengarkan rekaman rapat Dewan Direksi dengan YKP Bank BJB pada tanggal 3 Juni 2020 dan rekaman rapat Direksi Bank BJB tanggal 15 Juni yang bertempat di Bank BJB Pusat dimana isi rekaman itu membahasa proses pemberhentian ke 4 orang tersebut yang bersifat subjektif.
Berangkat dari rekaman itu, akhirnya diwujudkan secara nyata dalam RUPS Luar Biasa hari Selasa, 30 Juni 2020
Dalam rekaman rapat tersebut sama sekali tidak dibahas hal yang bersifat objektif seperti kinerja dewan komisaris dan dewan direksi PT Artdeco yang jelas jelas saat ini sudah melampaui target dengan pencapaian 130, 78 persen untuk Tahun 2019.
Berdasarkan UU nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroaan, bagi para pihak yang diberhentikan dan proses pemberhentian tersebut diduga cacat hukum, maka para pihak yang diberhentikan diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri. Syefrin menganggap bahwa pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, karena RUPS Luar Biasa diadakan secara mendadak dan masa masa bakti berakhirnya masa jabatan adalah bulan Juli 2022 mengacu akta notaris RUPS tanggal 22 juli 2019.
Atas hasil RUPS Luar Biasa PT. Artdeco itu, Syefrin menolak keputusan RUPS Luar Biasa dan akan membawa permasalahan ini kepada jalur hukum, baik pidana maupun perdata. (C86)