Kabar

Subsidi BBM Bengkak, Ini Update Harga Pertalite dan Pertamax di Seluruh SPBU

Jakarta – Harga Pertalite dan Pertamax hari ini, Jumat (24/6/2022) belum ada perubahan. Khusus Pertalite, pemerintah masih menahan harga BBM milik Pertamina itu dengan melakukan subsidi dari APBN.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyinggung harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax disebut cenderung lebih murah ketimbang negara-negara tetangga.

Seperti dilansir di finance detik. com. Namun, untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM), listrik dan LPG 3 kilogram (kg) di tengah kenaikan harga minyak dunia, akibatnya subsidi energi bengkak dari Rp 152,2 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Sumber CNN Indonesia

Jokowi mengatakan jumlah subsidi energi yang besar itu bisa membangun satu Ibu Kota Negara (IKN) baru. Jokowi meminta semua pengertiannya karena tak mudah menekan harga dalam situasi dan kondisi global saat ini.

“Bisa dipakai untuk membangun ibu kota satu karena angkanya sudah Rp 502 triliun. Ini semua yang kita harus ngerti, sampai kapan kita bisa bertahan dengan subsidi sebesar ini. Kalau kita nggak ngerti angka, kita nggak bisa merasakan betapa sangat beratnya persoalan saat ini,” kata Jokowi dalam acara Rakernas PDI Perjuangan, Selasa (21/6/2022) lalu.

Bengkaknya subsidi energi membuat harga BBM di Indonesia paling murah dibanding negara-negara tetangga. Seperti misalnya di Singapura harganya sudah mencapai Rp 31.682 per liter, Thailand Rp 20.878 per liter, Jerman Rp 31.390 per liter, dan Amerika Serikat (AS) Rp 17.374 per liter.

“Kita masih Rp 7.650. Tapi ini yang harus kita ingat, subsidi kita besar sekali,” tegas Jokowi mengingatkan. Mendapat banyak subsidi, lantas berapa harga Pertalite dan Pertamax saat ini?

Sumber Suara. com

Harga Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Sedangkan untuk harga Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia sama yakni Rp 7.650/liter.

Penyesuaian harga BBM dilakukan Pertamina setiap waktu dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close