KabarNasionalUmum

Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi “Pasal Karet” UU ITE, Ini Isinya

MilenialPos.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan bahwa pedoman implementasi atas sejumlah pasal yang kerap disebut “pasal karet” dalam UU ITE telah disahkan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa (23/6/2021).

Pedoman implementasi ini sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian itu. Johnny mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat.

Termasuk mereka yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, dan pihak yang melaporkan serta dilaporkan atas dasar UU ITE. “Kami melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE,” kata Johnny dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021). Johnny mengatakan, pedoman implementasi UU ITE ini berperan sebagai buku saku pegangan bagi aparatur penegak hukum dari unsur Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.

Johnny menjelaskan, pedoman implementasi ini berisi terkait penjelasan soal definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, terhadap delapan pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Daftarkan email “Pasal-pasal tersebut juga sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuh Johnny. Adapun delapan pasal yang dimasukkan dalam pedoman implementasi ini yaitu Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4),  Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29, serta Pasal 36. 

Menkominfo berharap, pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang mengedepankan penerapan restorative justice. “Sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” imbuh Johnny.

Source : Kompas

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close