Kabar

Ahmad Zakiyuddin Bagikan Aturan Perlindungan Data Pribadi dalam Webinar Kominfo.

Milenialpos.com Kementerian Kominfo berkerjasama dengan Siberkreasi Gerakan Literasi Digital Nasional 2021 di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan Menyelenggarakan Webinar Nasional Gerakan National Literasi Digital,  Selasa 12 Oktober 2021  dengan mengambil tema : “Keterampilan Digital di Era Pandemi”

Dalam pembukaan kegiatan Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Literasi Digital adalah merupakan kerja besar, dukungan dari semua komponen bangsa sangat dibutuhkan,”Ungkap Jokowi.

Hadir sebagai pemateri Ketua Umum Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia ( Perhumani ) yang juga Akademisi Fisip Universitas Langlangbuana Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP.,M.I.Kom sebagai Narasumber Nasional, Guru Man 1 OKU Timur Nova Lina Eldasari, M.Pd. Dosen STKIP Nurul Huda Prilia Ekaningtiass, M.Pd. Dosen TELKOM University dan CEO Koloni Tri Arsitami Hendi Anwar, S.T.,M.T Hadir juga Keynote Speaker H. Lanosin, ST. Bupati OKU Timur. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H Kegiatan ini diikuti 64 Peserta dari seluruh Indonesia.

Ahmad Zakiyuddin mengungkapkan bahwa Perlindungan data pribadi sangat penting, karena data pribadi adalah asset Negara yang harus dilindungi. Saya mendesak agar undang undang Perlindungan Data Pribadi segera di sahkan oleh DPR,’Tegas Zaki.

Zaki menambahkan bahwa beberapa peraturan memang sudah ada yaitu peraturan perlindungan data pribadi terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27  yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 28 juga menegaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, ‘Ungkap Zaki.

Bahkan di Pasal 29  menyebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30, 31 dan 32 juga mengatur tentang hal tersebut,’Kata Zaki.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close