Kabar

PWM Jawa Barat Gelar Subuh Mengaji Bersama K.H Dadang Syaripudin Tentang Fiqih Filantropi untuk Penanggulangan Covid-19

Bandung – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Aisyiah Jawa Barat menyelenggarakan tausiyah Fiqih Filantropi di masa Pandemi ; ZIS untuk penanggulangan Covid-19 dalam agenda rutin Gerakan Subuh Mengaji, diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Sabtu ( 03/07 ). Peserta dari acara ini adalah warga dan organisasi otonom Muhammadiyah se – Indonesia dan dihadiri oleh 276 Peserta.

Tujuan diselenggarakannya acara ini dalam rangka meluruskan konsep Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang ditargetkan mampu menambah kesadaran filantropi di kalangan masyarakat muslim. Mengingat ditegah krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19, maka diperlukan solidaritas sosial sebagai jalan keluar dari krisis yang diakibatkan oleh pandemi.

Dalam tausiyah yang diselenggarakan, panitia mengundang Dr. Dadang Syarifudin, H. M.A selaku pembicara untuk menjelaskan Fiqh Filantropi dan Konsepsi ZIS untuk penanggulangan Covid-19.

Dalam pengantar diskusi, K.H Dadang Syarpudin menerangkan bahwa “Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki masing-masing makna yang spesifik. Namun disisi lain dapat berkaitan, seperti infaq mencakup shadaqah dan zakat. Juga sadaqah mencakup zakat dan infaq.” Jelas K.H Dadang S

“Seperti ‘islam dan iman’ selalu saling memiliki keterkaitan, namun meliki pengertiannya masing-masing” tutur K.H Dadang Syaripudin

Beragkat dari sebuah Hadits, K.H Dadang Syaripudin mengutip Hadits yang diriwayatkan H.R Bukhori;

Dari Jabir bin Abdillah RA Nabi SAW bersabda: “Setiap kebaikan (perbuatan baik) itu sedekah.” (HR al-Bukhari No. 6021 dan Muslim No. 2375)

Berdasarkan hadits tersebut, K.H Dadang Syaripudin menjelaskan bahwa sedekah tidak selalu berarti yang bersifat materil / benda.

“Dengan demikian, tenaga, ilmu dan fikirah masih dapat dikatakan dengan sedekah”

Berbeda dengan Infaq, infaq temuan dalam ayat Al Qur’an selalu dikaitkan dengan harta. lebih jelasnya ada beberapa dimensi infaq pada proses pelaksanaannya (1) Infaq untuk membelanjakan kepentingan pribadi (Sandang, Pangan, Papan)  termasuk nafqah kepada istri. Dan (2) merupakan infaq fi sabilillah untuk kepentingan Umum yang berkaitan dengan tujuan mencari ridho Allah.

“Adapun mengenai zakat, merupakan ibadah Maaliyah ijtimaiyah. Berbeda dengan ibadah mahdhoh yang didalamnya terdapat hak allah. Oleh Karen a itu Ibadah Maliyah Ijtimaiyah dalam setiap zamannya selalu ditentukan berdasar kebutuhan zaman. Sedangkan ibadah nafsiyah seperti sholat selalu tetap ketetapannya” Pungkasnya.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close