Kabar

Suap Diterima Nurdin Abdullah Rp. 13 M dari Sejumlah Kontraktor Hermawan Mappiwali

MilenialPos – Dilansir dari detikNews Sidang Dakwaan Nurdin Abdullah
Ini Rincian Suap Rp 13 M Diterima Nurdin Abdullah dari Sejumlah Kontraktor
Hermawan Mappiwali – detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 15:06 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT. Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom)
Makassar – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menerima suap total senilai Rp 13 miliar. Uang suap tersebut diterima dari sejumlah kontraktor, termasuk Agung Sucipto alias Anggu.
Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan Nurdin Abdullah melakukan dua jenis tindak pidana, yakni suap dan gratifikasi. Pertama, Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Kedua, Nurdin juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

“Mengenai dakwaan kepada saudara Nurdin Abdullah, kami memasang atau menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif, yang artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua secara kumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT itu SGD 150 ribu plus Rp 2,5 miliar hasil OTT,” ujar jaksa Asri Irwan kepada wartawan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

“Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus 200 ribu SGD. Jadi, kalau ditotal mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang-lebih Rp 13 miliar,” sambung Asri.

Jaksa Asri merincikan, uang SGD 150 ribu diberikan langsung oleh kontraktor Agung Sucipto alias Anggu kepada Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Nilai uang SGD 150 ribu itu sama dengan Rp 1.590.000.000 (kurs Rp 10.644).

Kemudian ada juga uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh Anggu kepada Nurdin melalui perantara Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.

Pleidoi Anggu: Akui Suap Nurdin Abdullah Rp 2,5 M-Minta Hukuman Ringan
Rincian Asal-usul Uang Rp 6,5 M dan SGD 200 dari Kontraktor Lain
Selanjutnya, jaksa Asri juga merincikan bahwa uang Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu tersebut berasal dari sejumlah kontraktor lain di luar pemberian Agung Sucipto. Di antaranya adalah uang Rp 1 miliar diterima Nurdin dari kontraktor Robert Wijoyo pada pertengahan 2020.

“Uang dari Robert diterima melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar,” sebut Asri di persidangan.

Selanjutnya, Nurdin juga disebut menerima uang Rp 1 miliar lainnya dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo. Uang ini diterima Nurdin melalui perantara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti pada 18 Desember 2020.

“Diterima di Syahira Homestay samping RS Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo Makassar,” ungkap Asri.

Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sidang Dakwaan Nurdin Abdullah
Ini Rincian Suap Rp 13 M Diterima Nurdin Abdullah dari Sejumlah Kontraktor
Hermawan Mappiwali – detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 15:06 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT. Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom)
Kemudian, Nurdin juga terungkap kembali menerima uang SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar (kurs SGD Rp 10.644) dari H Momo. Uang ini diterima oleh Nurdin melalui tangan ajudannya, Syamsul Bahri, di rumah sang ajudan, di Jalan Faisal, Makassar, pada Januari 2021.

“Kemudian terdakwa pada Februari 2021 menerima uang Rp 2 miliar 200 juta dari Ferry Tanriadi, kontraktor atau komisaris PT Karya Sejahtera melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa di rumah Ferry Tanriadi Jalan Boulevard Kota Makassar,” lanjut Jaksa Asri.

Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang senilai Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin. Uang ini lagi-lagi diterima Nurdin Abdullah melalui sang ajudan Syamsul Bahri di rumah Haerudin, Jalan Pettarani Makassar, pada Februari 2021.

Selanjutnya, terdakwa Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah Rp 387 juta 600 ribu dari kontraktor Kwan Sakti Rudy Moha. Lalu pada 19 April 2020 sampai 3 Agustus 2020 menerima uang Rp 357 juta 600 ribu dari nomor rekening BNI dengan nama Kwan Sakti Rudy Moha.

Nurdin juga disebut kembali menerima uang Rp 30 juta dari Kwan Sakti Rudy Moha yang kembali diterima melalui transfer rekening.

“(Selanjutnya ) Terdakwa pada Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar di Bank Sulselbar dari beberapa pihak atas nama pengurus masjid di Kawasan Kebun Raya Pucak,” ungkap Asri.

Uang Rp 1 miliar tersebut kembali dirincikan Asri, yakni Rp 100 juta berasal dari kontraktor Petrus Yalim pada 1 Desember 2020. Lalu pada pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari kontraktor Thiawudy Wikarso.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020 Nurdin Abdullah juga menerima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari setoran ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

“Kemudian, pada tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dan dana CSR Bank Sulselbar,” sambung jaksa Asri Irwan.


Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Total Rp 13 M!
Terakhir, pada 26 Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sebesar Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close