Daerah

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Begini Fakta-Faktanya

MilenialPos.com -Korban begal dengan inisial S sempat jadi tersangka karena membunuh dua dari empat begal yang menyerangnya.

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sudah membebaskan korban berusia 34 tahun itu.

Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa,” ujar Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum, melansir Antara.

Awalnya, S tertangkap dan terkena pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Kejadian ini berawal ketika S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di perjalanannya, dua orang begal mencegatnya. S pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Beberapa menit berlalu, dua begal lainnya datang.

Hanya seorang diri, S pun berhasil menumbangkan para begal.

Satu korban (begal) melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisila P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana (12/4).

Pelaku begal lainnya, WH dan HO berhasil kabur saat S menyerang dua kawannya.

Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto.

Dalam kasus ini, S sebagai korban membunuh dua begal karena pembelaan diri. Di Indonesia, ada hukum yang mengatur tentang bagaimana seseorang bisa dianggap melakukan pembelaan terpaksa.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehotmatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Bagaimanapun, keputusan pengadian tentang terpidana atau tidaknya seseorang ada di tangan hakim.

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close