Editorial
Trending

Reshuffle, Sekjend PP Muhammadiyah Layak Menduduki Jabatan Mendikbudristek

Prof. Abdul Mu'ti diisukan akan menduduki jabatan Mendikbudristek

MilenialPos.Com – Usulan pemerintah untuk menggabungkan Kemenristek dan Kemendikbud disetujui oleh DPR RI. Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dinilai layak dipertimbangkan untuk menjadi suksesor Nadiem Makarim setelah ramai isu reshuffle kabinet.

Telah diketahui Bersama bahwa Abdul Mu’ti pernah menolak tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari (13/04) berpandangan bahwa Profesor Abdul Mu’ti layak sekali untuk dipertimbangkan menjadi salah satu kandidat pengganti Nadiem Makarim.

“Waktu itu kan diproyeksikan menjadi calon Wakil Menteri Pendidikan tetapi kan batal, konon kabarnya karena Muhammadiyah kurang berkenan, sebab dari NU Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama,” ujarnya.

Jika ini terjadi, postur kementerian akan menjadi proporsional, secara tradisi Menteri Pendidikan berasal dari latar belakang Muhammadiyah, sedangkan Kementerian Agama menjadi jatah untuk Nahdlatul Ulama (NU).

“Supaya imbang dan proporsional ada kemungkinan Prof. Abdul Muti ini akan menjadi menjadi Menteri Pendidikan yang baru karena memang secara tradisi yang namanya Menteri Pendidikan itu biasanya punya latar belakang Muhammadiyah, sementara untuk Nahdlatul Ulama jatahnya dari Menteri Agama, jadi klop kayaknya,” tambah Qodari.

Selain itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusron mengatakan bahwa salah satu dampak politik jika menggaet kader Muhammadiyah sebagai Mendikbud akan terciptanya keseimbangan politik. Apalagi, kata Andi selama ini kader Muhammadiyah sangat mumpuni saat mengemban amanah sebagai Mendikbud.

“Muhamadiyah penting diakomodasi, bukan saja atas pertimbangan keseimbangan politik, namun juga pengalaman Muhammadiyah di bidang pendidikan yang sangat mumpuni,” pungkasnya. (Ghifar)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close