Kampus

Simak, Berikut Cara Daftar KIP Kuliah.

MilenialPos.com – Dengan situasi saat ini yang sedangg d landa pandemi banyak yang bermimpi ingin kuliah tetapi terkendala oleh biyaya, pemerinah menyediakan bantuan pendidikan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potesi namun keterbatasan ekonomi.

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI(Dok. Kemendikbud)

Bagaiamana cara mendapatkan KIP kuliah nya?

Cara daftar KIP Kuliah ada beberapa point

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile appssegera ada di Google Playstore)  
  2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mailyang valid dan aktif;  
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;  
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;  
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);  
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;  
  7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;  
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Adapula Syarat mendaftar KIP Kuliah Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah? Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;  
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;  
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;  
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;  
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Mulai angkatan mahasiswa baru 2021, Nadiem menyebut skema KIP kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Bila pada tahun 2020, Kemendikbud menganggarkan KIP Kuliah sebesar Rp 1,3 triliun, maka di tahun 2021 anggaran KIP Kuliah meningkat Rp 2,5 triliun.

Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah, dijelaskan Nadiem untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.

Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil. Sehingga banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer. Atas dasar itulah, terang Nadiem, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A. Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.

Beda besaran dana KIP Kuliah 2020 dan 2021

Biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi. Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester, di 2021 terbagi sesuai akreditasi prodi, dengan rincian:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Peluang untuk bisa mendapatkan KIP kuliah tahun 2021 ini menjadi lebih besar dari tahun sebelumnya, buat kalian yang belum mendaftar ayo segera daftarkan selamat mencoba dan semangat…

Sumber kompas.com

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close