Artikel

Jejak Kasus Picu Kerumunan Selebgram Herlin Kenza hingga Jadi Tersangka

Milenialpos.com – Selebgram Aceh bernama Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kegiatannya memicu kerumunan saat pandemi virus Corona. Kasus ini bermula saat kegiatannya mempromosikan sebuah toko yang mengundang Herlin memicu kerumunan.

Begini perjalanan kasusnya.

Diundang Toko hingga Picu Kerumunan

Video kerumunan warga menyambut kedatangan Herlin di Aceh viral di media sosial. Dilihat detikcom, Senin (19/7/2021), video itu awalnya sempat diunggah di Instagram dan Tiktok selebgram tersebut, namun telah dihapus. Kini video itu beredar di sejumlah akun lain.

Dalam video itu, tampak warga menunggu selebgram wanita itu di depan toko. Video awalnya direkam dari dalam mobil yang ditumpangi selebgram tersebut. Setelah itu, selebgram itu turun didampingi sejumlah orang seolah seperti ajudan.Sejumlah aparat tampak menghalau warga yang berkerumun. Masyarakat di sana merekam kedatangan selebgram itu dengan gawai mereka. Video kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi mengatakan kerumunan itu diduga terjadi pada Jumat (16/7). Selebgram itu disebut datang ke lokasi untuk mempromosikan salah satu toko di sana.”Menurut kabar hanya endorse saja,” kata Salman.

Herlin Kenza Akui Salah

Herlin Kenza buka suara soal peristiwa viral itu. Dia mengaku salah telah menimbulkan kerumunan karena kehadirannya dalam acara promosi toko di Lhokseumawe, Aceh. Namun Herlin Kenza mengaku kedatangannya ke toko tersebut hanya menjalankan pekerjaan.”Aku tahu aku salah. Tapi di sini aku hanya menjalankan pekerjaan aku. Aku diundang dengan pengamanan superketat. Aku juga kaget kok bisa padat banget,” kata Herlin Kenza dalam akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7).

Herlin Kenzmengaku kejadian itu di luar dugaannya. Dia menyebut kejadian itu sebagai cobaan dan teguran. Selain itu, dia menuding ada pihak yang tidak suka kepada dirinya, sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.Kasus ini berbuntut panjang. Polisi telah memeriksa pemilik toko yang mengundang Herlin Kenza hingga oknum polisi yang mengawal kedatangan Herlin Kenza

Sanksi untuk toko

Kota Lhokseumawe menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe karena memicu kerumunan. Sanksi dalam bentuk penutupan toko sampai waktu yang belum ditentukan.”Sanksi yang telah diberikan, telah disurati pemilik toko untuk menutup kegiatan usaha,” kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (23/7).

Source : Detik News

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close