Artikel

Bye-bye Dolar AS! RI ‘Move On’ ke Mata Uang Lain buat Transaksi Dagang

Milenialpos.com – Indonesia saat ini mulai meninggalkan dolar Amerika Serikat (AS) untuk transaksi dagang dengan sejumlah negara. Melalui kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung atau local currency settlement (LCS).

Ada beberapa negara yang digandeng untuk tak lagi menggunakan dolar AS. Jadi transaksi langsung menggunakan rupiah dan mata uang negara tersebut. Contohnya yang paling baru, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut seluruh syarat teknis operasional LCS antara Indonesia dan China sudah selesai.Ini artinya, kedua negara dalam bertransaksi dagang tak perlu lagi membeli dolar AS. Jadi bisa menggunakan rupiah dan yuan saja.

“Kami sudah sosialisasi LCS antara China dan Indonesia kepada kementerian/lembaga dan dunia usaha untuk mendukung ekspor dan memanfaatkan peluang ekspor ke China,” kata dia dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat (23/7/2021).

Sebenarnya tak cuma dengan China, Indonesia bisa meninggalkan dolar AS untuk transaksi perdagangan. Sebelumnya ada beberapa negara yang sudah bersepakat menggunakan mata uang lokalnya:

Thailand dan Malaysia

BI sudah menggandeng kedua bank sentral dari Thailand dan Malaysia untuk kesepakatan LCS ini pada 2017. Perdagangan ini bisa menggunakan ringgit begitupun sebaliknya. Lalu jika perdagangan dengan Thailand bisa langsung menggunakan baht.

JepangPada September 2020, BI mengumumkan jika Indonesia dan Jepang resmi menggunakan mata uang lokal untuk transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung.

Dengan LCS ini maka kedua negara yang bekerja sama bisa mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Jadi mudahnya, nggak perlu repot-repot tukar dolar AS dulu kalau mau transaksi perdagangan.Transaksi LCS mencakup penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung serta perdagangan antar bank untuk mata uang negara tersebut dan rupiah. Selain itu ada juga sharing informasi dan diskusi secara berkala antar otoritas.

Source : Detik Finance

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close