Editorial

Kapitalisme Adalah Pandemi, Persatuan Perempuan Tertindas Adalah Solusi.

MilenialPos.com – Selasa (8/3/2022) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, sejumlah massa aksi dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Perempuan, Sebumi, Aksi Kamisan Bandung, Tamansari Melawan, Anyer Welawan, Aliansi Buruh, Mahasiswa dan sejumlah massa aksi lainnya turun kejalan menggaungkan hak-hak dan menyuarakan pendapatnya. Lokasi titik kumpul di ITB Bandung pada pukul 10.58 WIB, massa aksi memenuhi halaman gerbang dengan poster dan spanduk yang berisi Gerakan Protes.

Aksi dimulai pada pukul  10:00 WIB dengan Intitut Teknologi Bandung (ITB) sebagai titik kumpul. Briefing dilakukan oleh Perwakilan Aliansi Para Puan agar aksi berjalan dengan lancar. Aksi diawali dengan longmarch dari Institut Teknologi Bandung, Perempatan Lampu Merah Dukomsel, untuk menyampaikan orasi dan tuntutannya. Orasi pertama disampaikan oleh Putri Adinda Ramdhani selaku Ketua BEM FISIP UNPAD.

“Hidup Perempuan Indonesia! Hidup Rakyat Indonesia! Mulai hari ini kita bersama-sama untuk menghilangkan, memperjuangkan ruang aman dimanapun tempatnya,HIdup Perempuan yang melawan!” ujarnya.

Massa aksi melanjutkan longmarch menuju Gedung Sate untuk kembali menyuarakan Sikap Protes. Tema yang diusung pada Internasional Woman’s Day 2022 yaitu “Kapitalisme Adalah Pandemi, Persatuan Perempuan Tertindas Adalah Solusi”.

Salah satu peserta aksi Savanna Selma Ghassani menjelaskan bahwa kapitalisme merupakan salah satu sistem yang mempengaruhi gerakan perempuan, kapitalisme yang pada akhirnya banyak sekali mendiskriminasi perempuan dan membatasi perempuan. Maka dari gerakan Internasional Woman’s Day perempuan dan laki-laki bersatu untuk membuat ruang aman, ruang yang setara, ruang yang supportif dan saling mendukung satu sama lain.

“Tuntutan utama tentunya masih sama seperti dengan tahun-tahun yang lalu bahwa kita mendesak sesegera mungkin kepada pemerintah untuk segera mengesahkan UUTPKS karena bagaimanapun seperti kita ketahui kasus kekerasan seksual ini seperti bola salju setiap hari, setiap tiga jam sekali itu pasti ada korban kekerasan seksual yang mana tentunya itu perlu diusut perlu kita kawal bersama dan itu membutuhkan payung hukum yang tegas yang jelas dan Undang-Undang yang tentunya sangat pro terhadap korban, makannya tuntutan kita yang utama dalah segera sahkan UUTPKS,” Tambahnya.

Dilatarbelakangi oleh pembatasan perempuan dan erat kaitannya dengan konsep patriarki, dimana dalam prakteknya banyak kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang masih terlihat timpang. Menurut Andily Aprilia salah satu orator mengatakan bahwa cara mengaktualisasikan diri sebagaimana perempuan inginkan dengan nyaman adalah dimulai dari sendiri, karena yang tahu rasanya menjadi perempuan adalah perempuan itu sendiri, cara pertama untuk merubahnya yaitu bisa dimulai dari diri sendiri dengan memahami bahwa peran perempuan tidak bisa ditentukan oleh sosial, bahwa batasan perempuan tidak bisa ditentukan oleh orang lain dan tidak ada kodrat yang membatasi agar perempuan bisa menjadi sesuatu yang lebih baik dari sekarang dan menganggap bahwa perempuan itu berharga.

International Woman’s Day pada tahun ini juga dihiasi pertunjukan dari berbagai perwakilan Elemen. Seperti halnya Pembacaan Puisi di Mimbar Bebas yang dibacakan oleh perwakilan PMII RTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Pertunjukan Teaterlikal oleh perwakilan Mahasiswa Institut Seni Bandung (ISBI).

Peringatan International’s Women’s Day Adalah Momentum bagi perempuan dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu dan merawat ingatan tentang seluruh masalah yang hadir. Dalam seruan Aksi ini,Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Perempuan menyatakan sikap :

1. Hentikan semua bentuk kekerasan militer dan bangun solidaritas untuk korban sipil yang terdampak perang

2. Buka,angkat, dan luruskan sejarah 1965-1966

3. Adili Pelaku pelanggaran HAM 1965-1966 

4. Tarik Militer dari Tanah Papua

5. Bentuk satuan Tugas Kekerasan Seksual Oleh Dinas Tenaga Kerja di Pabrik

6. Implementasikan Permendikbud No.30 Tahun 2017 di setiap kampus

7. Adili Pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi,menengah,dasar, dan agama serta penuhi hak-hak korban kekerasan seksual

8. Tetapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh jenjang pendidikan.

9. Wujudkan upah buruh perempuan yang berkeadilan

10. Penuhi hak reproduksi buruh perempuan

11. Penuhi akses kesehatan reproduksi buruh perempuan secara merata

12. Sahkan rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  yang Pro korban

13. Sahkan rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

14. Wujudan reforma agrarian sejati

15. Tetapkan 8 Maret sebagai hari libur Nasional

Penulis  : Eka Nuraeni, Mustika Rahma

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close