MilenialPos.com – Warga ibukota dilarang takbiran di malam Idul Fitri 1443.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Alasan warga DKI Jakata nggak boleh takbiran
Zulpan menjelaskan bahwa larangan ini mengacu pada alasan yang sama dengan larangan sahur on the road (SOTR).
Polisi menilai bahwa kegiatan tersebut bisa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
“Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” kata Zulpan saat diwawancara di Stasiun Senen pada Rabu, 27 April 2022.
Alasan keamanan
Zulpan pun menganjurkan warga ibu kota untuk tidak merayakan lebaran dengan takbiran.
Menurutnya, takbiran biasanya dilakukan dengan mobil terbuka hingga terkesan membahayakan.
“Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang, jadi kurang bagus,” ungkapnya.