Artikel

Terbukti Lalai di Kasus Pencurian Emas, Direktur KPK: Ini Pembelajaran

Milenialpos.com – Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti korupsi berupa emas. Mungki mengatakan hal ini menjadi pembelajaran dan evaluasi kinerja di direktoratnya.”Ke depan, tentu kejadian ini menjadi pembelajaran dan evaluasi kinerja bagi kami pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi untuk lebih profesional,” kata Mungki kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).Mungki menghormati dan menghargai putusan Dewas kemarin terhadap dirinya. Mungki sejak awal tidak berniat mengajukan pembelaan.

“Sebagaimana putusan Dewas terkait pelanggaran etik kemarin, saya sebagai salah satu insan KPK menghormati dan menghargai putusan tersebut,” ujar Mungki.”Dalam persidangan etik pun, memang saya tidak mengajukan pembelaan sebagai bentuk kooperatif selama mengikuti proses sidang etik,” sambungnya.Lebih lanjut Mungki mengatakan seharusnya punya inisiatif dalam memastikan dugaan hilangnya barang bukti korupsi yang dicuri oleh pegawai KPK bernama I Gede Ary Suryanthara (IGAS). Dan pada akhirnya, setelah dikonfirmasi, memang IGAS mengakui perbuatan itu karena urusan utang-piutang.”Sebagai atasan, tentu inisiatif untuk langsung memastikan informasi dugaan awal hilangnya barang bukti emas tersebut dengan mengambil langkah di antaranya dengan memeriksa fisik dan melalui CCTV sehingga saat itu diketahuilah pelakunya Saudara IGAS,” ujarnya.”Benar, dilakukan konfirmasi langsung ke Saudara IGAS dengan disaksikan oleh pegawai lain dan saat itu pun memang yang bersangkutan mengakui dan menyatakan tindakan tersebut adalah sepenuhnya inisiatif pribadi karena terlilit utang,” tambahnya. Mungki dinyatakan Dewas KPK bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.”Berdasarkan pemeriksaan sidang, bahwa kedua pelanggaran terbukti, dan untuk itu kepada saudara terperiksa, yaitu Saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers, Jumat (23/7).Albertina mengatakan Dewas sudah memeriksa tiga orang saksi. Mungki terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas KPK.Albertina menyebut Mungki bersalah karena tidak bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku di KPK. Kemudian Mungki disebut mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK namun dia tidak melapor.”Kedua, pelanggaran yang terbukti adalah tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesionalisme yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, dan yang kedua tidak melaporkan dugaan pelanggaran, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan Komisi namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu dalam nilai dasar integritas Pasal 4 ayat 1 huruf e,” jelas Albertina.

Source : Detik News

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close