MilenialPos.com – Dewasa ini, masyarakat golongan menengah kebawah tengah menanti-nanti informasi mengenai bantuan sosial. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tidak jarang menjadi kendala bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Lantaran pembatasan yang diberlakukan, berakibat pada menurun atau bahkan merosotnya pendapatan banyak kalangan. Untuk itu, masyarakat (terutama golongan menengah kebawah) sangat mengharapkan perhatian yang lebih dari pemerintah terkait hal tersebut.
Rupanya, Presiden RI Jokowi mengarahkan langsung kepada jajarannya (dalam hal ini Kementerian Sosial) untuk mempercepat proses penyaluran bantuan. Dilansir dari akun @kemensosri pada 19 Juli 2021, tertulis bahwa “Sesuai arahan Presiden agar @kemensosri mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.”
Masyarakat secara umum, dapat melansir situs
https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk mengecek apakah dirinya termasuk ke dalam kategori Penerima Manfaat dari bantuan ini.
Dengan prosedur sebagai berikut;
a. Memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
b. Memasukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
c. Mengetikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
d. Mengklik tombol CARI DATA
Note : Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Adapun jenis-jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat tergabung dalam “Program Perlindungan Sosial” terdiri atas:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dengan rincian dana sebesar Rp. 3 juta/tahun bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Rp. 2,4 juta/tahun bagi Disabilitas Berat dan Lansia 70+, Rp. 2 juta/tahun bagi Anak SMA, Rp. 1,5 juta/tahun bagi Anak SMP, dan Rp. 900 ribu/tahun bagi Anak SD.
Penyaluran Tahap III dicairkan pada Bulan Juli melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
Dengan rincian dana sebesar Rp. 200 ribu/bulan/keluarga. Pencairan untuk Bulan Juli s/d September dipercepat dengan dicairkan pada Bulan Juli melalui HIMBARA.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Dengan rincian dana sebesar Rp. 300 ribu/bulan/keluarga. Adapun dana Bantuan Sosial Tunai pada bulan Mei dan Juni dicairkan sekaligus pada Bulan Juli (sehingga diberikan sebesar Rp. 600 ribu) melalui PT. Pos Indonesia.
Bantuan ini disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat PKH dan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat BST.
5. Bantuan Beras Jawa – Bali
Bantuan selama PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah. Bantuan ini di luar penerima PKH, Bantuan Kartu Sembako, dan BST. Adapun penyalurannya dilakukan melalui Dinas Sosial dengan rincian bantuan sebanyak 5 kg beras/keluarga.
Itulah tata cara mengecek status Penerima Manfaat beserta dengan Jenis Bantuan yang diberikan. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan. Gunakan maskermu, selamatkan nyawamu.
Salam Milenial.
Wahhh keren min, ada beberapa huruf yg typo tapi its ok lah
thank you, sudah diperbaiki