Kejadian

Sindikat Pembuat Kartu Vaksin Palsu Ditangkap

MilenialPos.com – Polda Metro Jaya kembali membongkar pembuatan sertifikat kartu vaksin COVID-19 palsu. Dua pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total sejauh ini pihaknya telah menindak 6 kasus serupa. Modus pelaku selalu sama dengan menggunakan media sosial dalam memasarkan produk ilegalnya.

“Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada empat (pelaku) ini ada dua lagi. Karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu, swab antigen dan PCR palsu dari berbagai laboratorium atau rumah sakit, kartu BPJS palsu yang dipasarkan melalui medsos dari akun masing-masing,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Dua orang pelaku yakni laki-laki inisial RAR (25) dan perempuan inisial TM (21). Keduanya masing-masing memasarkan layanan pembuatan kartu vaksin, hasil swab hingga kartu BPJS menggunakan akun Facebook.

Keduanya memalsukan kartu vaksin hingga hasil swab PCR dengan menggunakan nama-nama laboratorium dan rumah sakit yang resmi. Setelah data palsu itu dimiliki, para pelaku kemudian menawarkan jasa mereka dengan harga tergolong murah di media sosial.

“Ditawarkan nanti sistem pembayarannya melalui WhatsApp nanti ada rekening untuk transfer. Bisa juga melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tergantung pemesanan,” ujar Yusri.

Para pelaku mengaku belajar melakukan penipuan tersebut melalui media sosial. Kepada petugas, keduanya mengaku baru tahun ini mulai melancarkan bisnis ilegalnya.

“Sekali lagi saya sampaikan setop pelaku lain dan para konsumen juga stop sudah. Jangan menjadi membawa penyakit ke masyarakat yang sudah tertib. Sampai kapan kita mau berhenti dari pandemi COVID ini,” kata Yusri.

Digunakan Orang yang Pelesiran

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya akan menyelidiki para pengguna kartu vaksin palsu ini.

“Kami sedang tracing siapa saja yang memakai kartu vaksin palsu maupun hasil swab PCR palsu dari kedua pelaku ini,” kata Rovan.

Rovan mengatakan kartu vaksin dan swab PCR palsu ini biasanya digunakan oknum yang hendak pelesiran.

“Orang-orang yang mau berpergian, tapi enggak mau vaksin. Dia minta sekalian surat PCR dan antigen,” kata Rovan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 UU ITE dan dilapis di Pasal 263 KUHP dan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

Source : detikNews

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close