Artikel

E-Voting Solusi Alternatif Pelaksanaan Pemilu di Masa Depan

MilenialPos.com – Pemungutan suara adalah salah satu fondasi utama demokrasi. Pada awalnya, sistem pemungutan suara ini dilakukan hanya dengan sistem legislasi dan sistem voting non elektronik. Kini, sistem pemungutan suara telah mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi setelah selama bertahun-tahun diterapkan dengan tetap memastikan bahwa asas-asas pemilu yang demokratis tetap terpenuhi.

Teknologi biasanya bergerak lebih cepat dari sistem hukum. Namun, revolusi teknologi harus selalu diupayakan sebagai sarana untuk meningkatkan kehidupan manusia khususnya dalam hal pemungutan suara. Dalam hal ini, penerapan perkembangan teknologi (khususnya prinsip-prinsip dasar yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung) harus dilakukan dengan hati-hati dalam kaitannya terhadap perbaikan masyarakat.

Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, namun hingar bingar pesta demokrasinya masih terasa di masyarakat hingga saat ini. Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu serentak, namun juga meninggalkan preseden terburuk selama penyelenggaran Pemilu, karena banyaknya petugas yang sakit bahkan meninggal dunia selama menjalankan prosesnya, mulai dari persiapan hingga proses rekapitulasi suara.

Tentu dengan banyaknya petugas yang menjadi korban kemudian menimbulkan dugaan bahwa petugas terlalu lelah dalam melaksanakan seluruh proses terutama pada tahap rekapitulasi suara. Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU, pemungutan suara harus sudah selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara hingga pukul 24.00 waktu setempat, tentu itu menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah untuk mengganti sistem pemiliham umum menjadi E-voting.

Kemudahan yang didapaptkan jika menggunakan sistem E-voting, pertama adalah mudah dalam rangka penghitungan suara dan tabulasi data, dapat menghitung hasil lebih cepat dan lebih akurat daripada sistem penghitungan konvensional yang manual dengan cara membuka kertas suara satu per satu. Selain itu, penggunaan cara konvensial lebih memerlukan waktu dan rawan kesalahan baik dalam hal pencoblosan maupun kesalahan dalam penghitungan.

Kemudahan kedua ialah mengurangi biaya, sistem pemilu konvensional mengharuskan KPU mencetak surat suara dalam jumlah banyak, menyediakan kotak suara, serta kartu tanda pemilih. Namun, dengan e-voting, KPU hanya perlu menyediakan mesin elektronik, yang mana mesin ini dapat dipergunakan berulang kali untuk pemilihan selanjutnya.

Melihat kerumitan proses pelaksanaan pilpres 2019 sehingga menimbulkan korban hingga ratusan jiwa, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh agar tidak terjadi lagi di pelaksanaan pemilu serentak berikutnya. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada ranah pemilu adalah suatu hal yang tak dapat dipisahkan di era sekarang ini. Wacana pengunaan e-voting perlu dipertimbangkan menjadi salah satu solusinya. Sejumlah kendala terkait wacana penggunaan e-voting, pemerintah dapat belajar dari keberhasilan maupun kegagalan yang terjadi di negara lain.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan sistem e-voting, pemerintah bersama DPR perlu mempertimbangkan secara objektif terkait kesiapan penyelenggara pemilu, anggaran, teknologi, serta masyarakat. Sehingga pada akhirnya pemerintah melalui KPU dapat mengadopsi atau bahkan menciptakan suatu sistem e-voting yang efektif dan efisien tanpa harus mengorbankan masyarakat luas. (Muhammad Ramdan Maulana)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close